Pemilik Bus Makmur, Penista Agama Ditangkap Karena Hina Muhammad di Facebook


Penyidik Polrestabes Medan akhirnya menetapkan Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Senin (17/4) jam 15.00 wib. 

Penetapan tersangka terhadap Anthoni Hutapea menyusul dirinya memposting kalimat yang berisi: “Alquran kitab yang cacat yang belum semuanya diciplak dari bibel keburu Muhammad mati diracun istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya arena tidak tahan melihat Muhammad hiperseks semua disikat menantu, mertua semua diceweki Muhammad”. 
Postingan hinaan itu diunggah tersangka Anthoni Hutapea pada 11 April 2017, lewat akun media sosial facebook miliknya. 

Atas postingan tersebut, pada 13 April 2017 jam 20.00 wib, Komunitas Pejuang Subuh berada di mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis melaksanakan kegiatan agama. Salah seorang saksi bernama, Ispan Fahrudin menyampaikan kepada jamaah bahwa Anthoni Hutapea memposting tulisan di facebook itu. 

Dengan adanya hal tersebut, Komunitas Pejuang Subuh membuka akun facebook milik Anthoni Hutapea dan ternyata benar tersangka memposting kata-kata telah menista itu pada tanggal 11 April 2017. Atas penistaan itu Komunitas Pejuang Subuh merasa keberatan dan melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Medan pada tanggal 14 April 2017. 

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/825/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif dan LP/830/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 15 April 2017 dengan pelapor Jakpar. Untuk barang bukti, polisi menyita screenshoot posting facebook atas nama Anthoni Hutapea sebanyak 7 lembar, handphone pelaku dan surat pernyataan atas nama pelaku. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugoro dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (17/4) mengatakan, pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tidak begitu meluas. Atas atensi dari sejumlah pihak, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Anthoni Hutapea. 

“Benar, yang bersangkutan Anthoni Hutapea, melakukan tindak pidana penistaan agama dengan sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan Anthoni Hutapea, kita tetapkan sebagai tersangka. Saya berharap semua pihak mengkawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho. 

Dalam kesempatan yang sama, seorang dari ormas Islam, Khairil Anwar bertanya kepada Kapolrestabes Medan. Ia mempertanyakan apakah tersangka Anthoni Hutapea ditahan atas perbuatannya. 

Lalu Kombes Pol Sandi Nugroho menjawab jika alat bukti sudah lengkap ia pasti melakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Koordinator Aksi Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Heriansyah mengapresiasi Polrestabes Medan dengan mengungkap kasus ini dengan singkat. Pihaknya beserta ormas Islam di bawah GAPAI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. 

“Penistaan agama ini sungguh besar implikasinya terhadap umat beragama di Indonesia. Agama minoritas tidak boleh menghina agama mayoritas dan sebaliknya agama mayoritas tidak boleh menghina agama minoritas. Kita harap ini sebuah pembelajaran buat kita semua. Dalam bentuk apa pun penistaan agama tidak diperbolehkan di Indonesia,” ungkap Heriansyah. 

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga hadir dalam pemaparan kasus penistaan agama itu juga menyampaikan hal sekecil apa pun yang diposting di media sosial tentunya sangat mengganggu kehidupan masyarakat. 

“Mari sebaik-baiknya kasus ini kita kawal bersama demi rasa aman dan nyaman. Hal ini tentunya tidak boleh terjadi lagi. Media sosial sangat berdampak terhadap masyarakat luas. Sekali lagi kasus ini jadi pembelajaran kita dan tidak boleh terjadi lagi,” tutur Dzulmi Eldin. 

Anthoni Minta Maaf 

Saat yang ditunggu-tunggu akhirnya muncul. Tersangka Anthoni Hutapea yang mengenakan sebo hitam di hadapan publik menyatakan permintaan maafnya. 

“Saya pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim. Sebenarnya apa yang saya buat ini terjebak dalam suatu hal yang saya sendiri tidak mengerti. Kakak, mertua saya muslim. Jadi dalam hal ini saya ingin kepada semua umat muslim untuk bisa memaafkan saya, karena memang saya tidak sadar terjebak dalam facebook ada diskusi Islam – Kristen,” sesal Anthoni. 

Kata dia lagi, ia mengakui dalam diskusi itu ia menulis yang sepantasnya terjadi. Namun seseorang memunculkannya hingga menjadi viral. 

“Tidak ada sedikit pun menistakan. Pak Wali Kota juga tahu siapa saya. Delapan puluh persen teman saya adalah umat muslim. Jadi kepada seluruh umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya,” tutur Anthoni. 

Pun demikian, atas perbuatan itu, tersangka Anthoni Hutapea dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHPidana. (ari)

Sumber: http://news.metro24jam.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »